Pages

Thursday, October 31, 2013

Jenis-jenis Pajak yang Dikelola Pemerintah Daerah


Pemerintah Daerah dalam memungut pajak sebagai sumber bagi pendapatan daerahnya masing-masing dapat menetapkan ketentuannya dengan berdasarkan kepada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Pasal 98 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai jenis Pajak yang dapat dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dan ketentuan lainnya berkaitan dengan pemungutan pajak diatur dengan Peraturan Pemerintah. Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 98 ini, maka Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2009 tanggal 27 Desember 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak.